TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), merilis sebanyak 156 obat sirup yang aman digunakan.
Dari 156 obat sirup tersebut dapat diresepkan oleh tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril mengatakan, 156 obat sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” ungkap Syahril, dikutip dari Sehat Negeriku.
Tenaga Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.
Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
Baca juga: BPOM Nyatakan 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Aman, Ini Daftarnya
Adapun 156 obat sirup yang aman digunakan adalah sebagai berikut:
Daftar Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM)
1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)
2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)
4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)
5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)
6. Asterol sirup obat asma 60 ml (Meprofarm)