Senada dengan Johanis, dia menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.
“Kalaupun ada hal-hal lain, pendapat itu bisa-bisa saja dibahas. Tetapi tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan, prosedur, mekanisme, dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan,” tegas Firli.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Dian Erika Nugraheny)