Sendal Yosua itu dikirim langsung oleh keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Yosua di Sungai Bahar, Jambi usai penembakan.
Akan tetapi, sendal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.
"Inilah barang bukti yg masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi narbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini Kamaruddin turut hadir bersama keluarga Brigadir Yosua termasuk orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kamaruddin bersama beberapa anggota keluarga Brigadir Yosua masih memberikan keterangan di persidangan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.