TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku merasa terintervensi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) awal atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tempat kejadian perkara itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ridwan menjadi pimpinan yang melakukan olah TKP saat itu.
Olah TKP sendiri dilakukan sesaat setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat duduk sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 8 Juli, itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi," kata Ridwan dalam persidangan, Kamis (3/11/202).
Ridwan mengatakan, situasi terintervensi itu didasari karena adanya pengaruh kondisi di TKP.
Sebab saat dirinya bersama tim melakukan olah TKP, terdapat beberapa anggota perwira dari Div Propam Mabes Polri yang sudah berada di lokasi.
"Bukan lagi head to head orang perorang tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status kita itu sudah dimasukkan sama Propam waktu itu," kata Ridwan.
Bahkan kata Ridwan, dirinya tak dapat memungkiri kalau suasana batinnya bersama tim terguncang saat melakukan olah TKP.
"Itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu, sebagian tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," kata Ridwan.
Baca juga: Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo
Atas kondisi yang disebutnya telah mengintervensi itu membuat pihaknya lupa untuk mengamankan unit kamera CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Ridwan menyampaikan tetap berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang dinilainya vital tersebut.
"Nah di situlah fokus saya itu untuk Bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini, untuk saya mengkroscek dari pada kebenaran investigasi lebih lanjut," tukas Ridwan.
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Nelson Soplanit membeberkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.