Hal itu diungkapkan oleh Ridwan dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto. Ridwan Soplanit dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.
Dalam sidang, Ridwan menyebut kalau saat olah TKP awal penembakan, sudah ada beberapa pejabat perwira Propam Mabes Polri di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Setelah kami melakukan pengumpulan barang bukti olah TKP, tetapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ juga ada beberapa perwira dari propam mabes Polri," kata Ridwan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Selang beberapa waktu kata Ridwan, turut hadir anggota tim Propam Mabes Polri lainnya ke rumah berlantai dua itu. Tepatnya kata dia, sekitar pukul 18.15 WIB.
Akan tetapi kata dia, anggota Propam Polri yang hadir itu bukanlah penyidik yang hendak melakukan olah TKP.
"Mereka bukan tim olah TKP dari propam, tapi mereka saya lihat di situ perwira-perwira dari propam," ucap dia.
"Saat itu mereka berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," sambungnya.
Dari proses olah TKP itu Ridwan menyebut ada salah satu perwira Divisi Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.
"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ungkapnya.
Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.
"Yang diamankan saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres," kata Ridwan.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.