Dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Irfan Widyanto, Ridwan yang menjadi saksi dan bercerita awal mula dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Setelah melihat jasad Brigadir Yosua dan mendengar cerita Ferdy Sambo jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan, Ridwan meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP.
"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'mohon izin Jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," kata Ridwan, Kamis (3/11/2022).
"Jadi suadara meminta izin kepada FS utnuk memanggil tim suadara?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Ridwan soal respon Ferdy Sambo setelah dirinya meminta izin untuk memanggil tim olah TKP.
Namun, Ferdy Sambo mengizinkan Ridwan memanggil tim olah TKP namun jangan sampai ada keributan yang memancing perhatian.
"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?" tanya Hakim.
"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. kamu tidak usah ngomong ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," ucapnya.
Setelah itu, akhirnya Ridwan menelepon eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual dan timnya untuk melakukan olah TKP sekitar pukul 18.00 WIB.