TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Albert Aries, menjelaskan tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara.
Albert Aries menjelaskan substansi pasal 415 RUU KUHP dalam pertemuan dengan para praktisi pariwisata yang diselenggarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum di Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
"Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten. Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,”
Albert Aries dalam keterangan yang diterima.
Penjelasan ini diberikan menyusul kekhawatiran para praktisi pariwisata bahwa pasal 415 akan merugikan industri pariwisata dan membuat turis asing tidak mau datang ke Indonesia.
Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU KUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap atau check in di hotel.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Gandeng Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP
Dalam pertemuan, Albert menegaskan bahwa kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RUU KUHP yang mengancam penjara bagi pasangan non nikah.
Menyikapi penjelasan Albert Aries, Herman Tony, Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta mengaku dirinya menjadi paham mengenai subtansi pasal tersebut.
“Setelah mendengarkan penjelasan mengenai pasal ini, kami jadi lebih faham bahwa pasal ini justru sebuah jalan tengah untuk melindungi industri pariwisata. Kami mengapresiasi respon Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang bersedia datang langsung ke Yogyakarta menjelasan duduk perkara pasal ini,” kata Herman Tony.
Sebelumnya muncul kekhawatiran yang viral di media sosial, RKUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel.
Baca juga: RUU KUHP Dinilai Merugikan Industri Pariwisata, Sandiaga Uno akan Sampaikan Masukan Asosiasi ke DPR
Kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagai pasangan non nikah.
Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP;
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan.
Berikut syaratnya:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.