Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka perorangan dalam kasus ini, yaitu: Kasubbag Tata Usaha Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea; Owner PT Meraseti Group, Budi Hartono Linardi; dan Manajer PT Meraseti Group, Taufiq.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu: PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Berkas perkara keenam tersangka korporasi pun telah diserahkan kepada JPU pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan juga meliputi tanggung jawab atas enam tersangka dan barang bukti.
"Rabu 2 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Korporasi Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Besi
Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.