News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Saksi Meninggal, Kejaksaan Agung Pastikan Kawal Persidangan Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka perorangan dalam kasus ini, yaitu: Kasubbag Tata Usaha Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea; Owner PT Meraseti Group, Budi Hartono Linardi; dan Manajer PT Meraseti Group, Taufiq.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu: PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Berkas perkara keenam tersangka korporasi pun telah diserahkan kepada JPU pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Penyerahan juga meliputi tanggung jawab atas enam tersangka dan barang bukti.

"Rabu 2 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Korporasi Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Besi

Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini