News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Suara Dewan Pers Terkait RKUHP Sudah Didengar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan RKUHP akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember nanti meski masih ada kekurangan di sana sini.

Masukan terkait klausula pengecualian itu, kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut, akan dimasukan ke dalam bagian penjelasan.

Selain itu, kata dia, rencananya masukan tersebut juga akan dibahas dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya, Kota Palangkaraya, Kalkmantan Tengah pada Rabu (26/10/2022).

Baca juga: RKUHP Milik Semua Pihak, Ketua Komisi III DPR: Banyak yang Ingin Segera Ketuk Palu

"Masukan Dewan Pers nanti kita masukan dalam penjelasan. Sudah dibahas tim ahli dan nanti sekitar pertengahan bulan November kita akan bahas dengan Komisi III. Ada yang diakomodasi," kata Eddy.

Masukan Dewan Pers Dinilai Positif

Diberitakan sebelumnya Eddy menilai sikap Dewan Pers terhadap RKUHP positif karena tidak hanya mengkritik melainkan juga menawarkan solusi.

Solusi yang ditawarkan Dewan Pers kepada pemerintah, kata dia, adalah dengan menambahkan klausula exceptional di dalam rumusan sejumlah pasal yang berbunyi "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".

Menurutnya secara pribadi, hal tersebut sangat mungkin untuk diakomodasi.

Ia mengungkapkan hal tersebut secara pribadi karena menurutnya terkait hal tersebut belum membicarakannya secara keseluruhan dengan tim ahli pemerintah penyusun RKUHP.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Senin (29/8/2022).

"Solusi ini menurut pendapat saya secara pribadi, sekali lagi secara pribadi, itu sangat bisa diakomodasi," kata Eddy.

Menurutnya, jika DPR sepakat maka klausula tersebut tidak hanya akan ditambahkan di dalam pasal penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, melainkan juga di pasal-pasal lain.

Pasal-pasal tersebut, kata Eddy, misalnya pasal kejahatan terhadap ideologi negara Pancasila.

"Jadi kalau itu untuk kepentingan akademik, pemberitaan atau kepentingan jurnalistik, kemudian juga pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah, pasal-pasal penghinaan kepada pejabat publik, pasal-pasal penghinaan yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Jadi ada sejumlah pasal," kata Eddy.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini