News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Independen Kemenkop UKM Rekomendasikan Dua PNS Pelaku Rudapaksa Pegawai Dipecat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

Mahfud menjelaskan alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena pencabutan laporan tidak benar secara hukum.

Di dalam hukum, kata dia, laporan tidak bisa dicabut dan yang bisa dicabut adalah pengaduan. 

Laporan, kata dia, bisa dihentikan apabila polisi menilai perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Mahfud juga mencatat bantahan dari pihak korban telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan.

Menurutnya hal tersebut tidak sah.

"Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti alasan dikeluarkannya SP3 berdasarkan restoratif justice perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban.

Mahfud menegaskan restoratif justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan. 

Dalam kejahatan yang serius, misalnya ancaman hukumannya empat tahun lebih atau lima tahun lebih, kata Mahfud, tidak bisa diterapkan restoratif justice.

Mahfud mengatakan kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan tidak bisa diterapkan restoratif justice dan perkaranya harus terus dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Kasus Rudapaksa Pegawai di Kemenkop UKM Dilanjutkan, SP3 Dibatalkan

"Itu ada pedomannya di Mahkamah Agung, di Kejaksaan Agung, maupun di Polri sudah ada pedomannya. Restoratif justice itu tidak sembarang tindak pidana, orang mau berdamai lalu mau ditutup kasusnya, tidak bisa," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini