News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Diharapkan Beri Pertimbangan Seadil-adilnya Terkait Uji Materiel PP Tentang BUMDes

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Yaa-Qowiyyu, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah mengajukan uji materiel ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Henry Indraguna, Kuasa hukum dari DAPM Yaa-Qowiyyu, Jatinom yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini mendukung kelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), termasuk UPK dan Kelompok masyarakat daerah.

Dijelaskannya, Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (judicial Review) terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Optimalisasi Pengawasan Eksternal, Henry Indraguna Usulkan Komisi Yudisial Bisa Beri Sanksi Hakim

"Hal mana permohonan Hak Uji Materiil dimaksud telah pula diterima serta diregister oleh Mahkamah Agung RI ke dalam register nomor: 59 P/HUM/2022, tanggal 22 September 2022," jelas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Hingga saat ini jelas Henry, permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang sebelumnya HIP Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom kepada Mahkamah Agung RI masih belum diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi negara tersebut.

"HIP Law Firm selaku kuasa hukum DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom berharap kiranya Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini