TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kabar gembira bagi para pekerja. Kenaikan tertinggi di UMP Sumatera Barat, paling rendah UMP Maluku Utara.
Diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023.
Adapun kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Baca juga: Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
Baca juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)