'Kekerasan benda tumpul' yang menjadi sebab kematian kedua jenazah korban itu, tidak dapat dijelaskan secara lugas oleh dr Nabil, bersumber dari apa.
Karena, penjelasan lebih detail mengenai penyebab 'kekerasan benda tumpul' tersebut, menurut dr Nabil, hanya bisa disampaikan oleh pihak penyidik kasus tersebut.
"Di kedokteran forensik kita tidak bisa mengatakan itu karena apa. Tapi karena kekerasan benda tumpul. Untuk pastinya, tentu di penyidikan yang tahu," ungkapnya.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Nyawa ?
Bahkan, saat disinggung mengenai dugaan adanya paparan gas air mata yang terhirup sistem pernapasan korban, sehingga menjadi salah satu penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan, yang diautopsi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian Toxicologi, dr Nabil mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan adanya paparan zat senyawa dalam gas air mata pada sistem organ pernapasan dalam tubuh kedua jenazah korban tersebut.
Temuan kesimpulan tersebut, diperoleh PDFI Cabang Jatim, dari hasil riset lanjutan atas sampel organ tubuh kedua korban, yang diberikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Dari hasil pengumpulan sampel yang ada pada kedua korban. Kami sudah mengumpulkan kepada Badan Riset Dan Inovasi Nasional. Dan didapatkan tidak terdeteksi adanya gas air mata tersebut," katanya.
"Untuk lebih jelasnya nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari BRIN tersebut yang memeriksa hasil sampel Toxicologi kita," jelasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi 2 Jenazah Kakak Beradik Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Keluar
dr Nabil menegaskan, penelitian atas dugaan adanya senyawa zat gas air mata yang menjadi sebab kematian korban, juga menjadi salah satu aspek terpenting dalam penelitian dan pemeriksaan selama proses autopsi kedua jenazah tersebut.
"Dari pemeriksaan Toxicologi, tidak terdeteksi adanya gas air mata. Karena kita fokus pada gas air mata, untuk Toxicologi. Untuk patologi anatomi. Kita fokus pada adanya keradangan. Dan nanti akan saya jelaskan di visum, sudah ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, delapan orang dokter forensik dikerahkan dalam pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (5/11/2022).
Dua jenazah yang diautopsi itu bernama, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13), yang dimakamkan di Tempat Makam Umum (TPU) kawasan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Para dokter forensik yang dilibatkan dalam proses autopsi tersebut, merupakan anggota Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jatim.
Penunjukan delapan orang dokter ahli forensik tersebut, didasarkan pada lampiran Surat Keterangan (SK) PDFI Cabang Jawa Timur, bernomor 20/PDFI-JATIM/X/2022, tanggal 30 Oktober 2022.