TRIBUNNEWS.COM – PT TASPEN (Persero) berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip dan menebarkan semangat antikorupsi dalam seluruh langkah bisnis. Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2022, TASPEN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada seluruh Rekan Bisnis TASPEN, Rabu (7/12/2022).
Kegiatan yang dilakukan secara hibrid tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait indikasi praktik korupsi sekaligus dapat secara konsisten menumbuhkan integritas TASPEN dan seluruh rekan bisnis TASPEN untuk memerangi praktik korupsi.
Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT TASPEN (Persero) Diyantini Soesilowati dan Group Head Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto secara luring.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati mengatakan, “TASPEN senantiasa mengimplementasikan prinsip antikorupsi pada setiap langkah bisnis perusahaan. TASPEN secara aktif melakukan pembaharuan kebijakan terkait gratifikasi dan TASPEN telah tersertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan."
"Untuk mengoptimalkan implementasi prinsip antikorupsi, TASPEN meminta dukungan komitmen dari Mitra Kerja TASPEN dengan turut memahami ketentuan gratifikasi dan melaporkan segala bentuk perbuatan yang terindikasi gratifikasi/penyuapan/ pemerasan di lingkungan TASPEN melalui sistem Whistleblowing TASPEN. Ke depan, kami berharap implementasi prinsip antikorupsi dapat meningkatkan integritas TASPEN sebagai BUMN yang melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN," lanjutnya.
Sebanyak 250 orang peserta berasal dari berbagai perusahaan rekan bisnis, mulai dari rekanan, mitra bayar, mitra kerja investasi, dan merchant TASPEN turut menjadi peserta dalam kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang digelar TASPEN dan KPK.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang prinsip antikorupsi sehingga TASPEN makin terpercaya dan andal dalam mengelola bisnis dan melayani peserta.
Group Head Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto mengatakan, “Saya mengapresiasi 3 (tiga) hal pada kegiatan hari ini. Pertama, atas komitmen TASPEN dalam menerapkan pengendalian gratifikasi. Kedua, meminta rekan bisnis TASPEN untuk tidak menggoda pihak TASPEN dan gratifikasi. Ketiga, saya mengapresiasi upaya TASPEN untuk meningkatkan pengetahuan perihal gratifikasi para rekan bisnis, sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku dalam tindak pidana korupsi.”
PT TASPEN (Persero) selaku perusahaan BUMN terus berkomitmen untuk menerapkan semangat antikorupsi melalui beberapa kegiatan perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain meliputi Kampanye Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui WhatsApp Blast, menggelar kegiatan E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) BUMN yang diikuti 100 orang pegawai TASPEN, melakukan kampanye melalui digital desktop untuk seluruh karyawan TASPEN mengenai Governance, Risk & Compliance, dan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Rekan Bisnis PT TASPEN (Persero).
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan sebuah kampanye global tahunan yang diperingati setiap tanggal 9 Desember guna meningkatkan kesadaran publik tentang prinsip antikorupsi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi kampanye ini sejak penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi di Mérida, Meksiko pada tanggal 9 – 11 Desember 2003. Kemudian, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional. Tahun ini, HAKORDIA di Indonesia mengusung tema “Indonesia Pulih, Bangkit Lawan Korupsi.(*)