News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Dua Hakim Agung Dijerat KPK, Pimpinan Mahkamah Agung Didesak Bersikap Jaga Marwah Peradilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dalam pengertian bahwa Pimpinan Mahkamah Agung tidak melindungi 'oknum' internal yang melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi proses hukum wajib dilakukan sesuai prosedur/aturan UU Mahkamah Agung yang menjadi lex spesialis dari prosedur pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP," tukas Yusuf.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) H. M. Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Diketahui, Sudrajad dan Gazalba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Syarifuddin kepada awak media usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,
cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.

Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Ia berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.

"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak.

Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.

"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.

Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara. 

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini