"Dalam pengertian bahwa Pimpinan Mahkamah Agung tidak melindungi 'oknum' internal yang melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi proses hukum wajib dilakukan sesuai prosedur/aturan UU Mahkamah Agung yang menjadi lex spesialis dari prosedur pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP," tukas Yusuf.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) H. M. Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Diketahui, Sudrajad dan Gazalba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Syarifuddin kepada awak media usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,
cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," imbuhnya.
Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK
Ia berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak.
Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.
"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara.
Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.