News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Terkait Persidangan Terdakwa Irfan Widyanto, Tak Kuasa Tahan Tangis hingga Debat Panas

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto (kemeja putih layar kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Simak fakta-fakta terkait persidangan dari terdakwa Irfan Widyanto atas kasus pembunuhan Brigadir J pada sidang lanjutan Jumat (16/12/2022).

"Itu ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan."

"Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," ungkap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Irfan Salahkan Ari Cahya sebagai Atasannya

Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022). Simak fakta-fakta terkait persidangan dari terdakwa Irfan Widyanto atas kasus pembunuhan Brigadir J pada sidang lanjutan Jumat (16/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irfan Widyanto menyalahkan atasannya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKBP Ari Cahya Nugaraha atau Acay.

Hal tersebut diungkapkan Irfan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (16/12/2022).

Irfan mengaku, bahwa ia mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian pembunuhan Brigadir J, yakni di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022 lalu atas perintah dari Acay.

Maka dari itu, Irfan menyatakan bahwa apa pun perbuatannya pada saat itu menjadi tanggung jawab Acay.

Irfan kembali menegaskan bahwa dirinya datang mengambil DVR CCTV atas perintah Acay.

Setelah itu, Irfan diperintahkan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam, Kombes Agus Nurpatria untuk memeriksa dan mengamankan CCTV.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari kanit saya," ujar Irfan Widyanto.

Baca juga: Irfan Widyanto: Anggota Berpangkat Kombes di Divisi Paminal Polri Orang-orang Paling Ditakutkan

Selain itu, Irfan juga mengatakan bahwa Acay saat itu memberikan perintah lisan maupun perintah tertulis untuk berangkat ke lokasi mengambil DVR CCTV.

Lantaran pada saat itu, Acay sedang berada di Bali sehingga tidak bisa datang langsung ke lokasi pengambilan DVR CCTV.

"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu kanit saya."

"Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya. Kewenangan sprin (surat perintah), dan lain-lain," ungkap Irfan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini