Irfan Akui Tak Bisa Tolak Perintah dari Agus Nurpatria
Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah dari mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria saat mengambil DVR CCTV.
"Saya ingin menyampaikan, bahwa terhadap keterangan saksi Pak Karo Paminal."
"Bahwa saya tidak berdaya yang mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal," ungkap Irfan.
"Setelah saya ketahui, itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," imbuhnya.
Irfan Lapor ke Polri Terkait Tindakan Pengamanan DVR CCTV
Irfan klaim bahwa dirinya merupakan pihak yang membongkar fakta terkait merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri.
"Saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan Polri adalah saya yang pertama kali membukanya. Saya yang pertama kali membuka fakta itu," ungkap Irfan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (16/12/2022).
Laporan yang disampaikan ke Polri tersebut terkait adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J, yakni di Kompleks Polri Duren Tiga.
Irfan melakukan pelaporan pada 21 Juli atau beberapa pekan setelah tewasnya Brigadir J dengan tujuan membantu penyidik Breskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah
Pelaporan tersebut Irfan lakukan setelah Kuasa Hukum dari Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan dahulu terkait adanya pembunuhan berencana.
"Artinya 3 hari setelah ada LP (Lporan Polisi) itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa bantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," kata dia.
Irfan menyampaikan pada Polri terkait siapa saja yang terlibat dalam pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Perdebatan Panas Antara JPU dan Kubu Irfan Widyanto