Adapun pada Pasal 1 dalam Perpres tersebut menyatakan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Kemudian juga terdapat pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Dengan demikian, lanjut Masinton, adalah hal lumrah jika Presiden mendapat hadiah rumah ketika selesai menjabat sebagai kepala negara.
“Itu memang automaticly yang diterima oleh preisden dan wakil presiden setelah tidak lagi menjabat berdasarkan Perpres 2014,” tuturnya.
Rumah untuk Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.
Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.
Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.
Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.
Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.