Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengaku optimisi mediasi pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat berhasil.
Diketahui, mediasi ini merupakan langkah yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Ummat yang menggugat KPU atas dugaan pelanggaran dalam proses tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) Pemilu 2024.
“Kita tidak mau berandai-andai, jadi kita insyaAllah sepakat dengan optimisisme. Kita tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU,” kata Denny kepada awak media saat menghadiri mediasi di Bawaslu, Senin (19/12/20220).
Baca juga: Usai Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu, KPU RI Tolak Beberkan Hasilnya
Ketika ditanya lebih lanjut apa proses selanjutnya dari Tim Kuasa Hukum Partai Ummat jika proses mediasi dan gugatan tidak berjalan lancar, Denny mengaku hendak fokus dulu dalam proses mediasi. Sebab ia yakin sepenuhnya dapat behasil dalam proses mediasi.
“Kita fokus dimediasi dulu. Merawat, membangun optimisme bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada,” tambahnya.
Diketahui hari ini Partai Ummat dan KPU melakukan mediasi di Bawaslu RI. Mediasi ini merupakan langkah yang difasilitais oleh Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran pemilu di mana Partai Ummat menggugat KPU atas hal tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI irit bicara saat dimintai tanggapan usai melakukan mediasi dengan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (19/12/2022).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin hanya mengatakan terkait tidak adanya proses penundaan mediasi.
Lebih lanjut ia tidak membeberkan apakah hasil mediasi ini akan menemui kesepakatan atau tidak nantinya.
"Ya enggak boleh dong itu itu ditanyakan di sini," kata Afif kepada awak media usai melakukan mediasi.
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.