Ia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.
Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Kemudian jika pemeriksaan belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi."
"Total masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan tinggi itu 60 hari," katanya.
Saat ini, Sambo dkk telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023.
Sambo dkk ditahan sejak 10 Oktober 2022 dalam rangka persidangan.
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.
Ia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk itu.
Kronologi Kasus
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Mahfud MD Menduga Video Diduga Hakim Wahyu Teror Agar Takut Jatuhkan Vonis Berat Untuk Ferdy Sambo
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)