News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sempat Satu Mobil dengan Brigadir J, Ricky Rizal Klaim Tak Berniat Menabrakkan Diri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ricky Rizal berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Erman Umar sebelum sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023).

Di tengah perbincangan itu, Richard Eliezer mengaku mendengar cerita Biripka RR yang ingin menabrakan mobil saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Saat itu kata Richard, Ricky ingin membantir stir kemudi mobil ke sebelah kiri yang dimana tempat duduk Brigadir J saat itu.

"Sempat di lantai itu Ricky sempat ngobrol ke saya blak blakan 'Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil dari Magelang ke Jakarta'. Mau nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri," ungkap Richard.

Hal itu pun coba dikonfirmasi oleh Hakim pada persidangan.

"Diarahkan ke Yosua?," tanya Hakim.

"Siap betul," jawab Bharada E.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki  Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa sebelumnya didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini