JPU bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Lalu terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Baca juga: Mantan Guru Tak Percaya Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Kalau Ketemu Pepi Masih Cium Tangan Saya
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:
1. Senin (30/1/2023)
- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.
2. Selasa (31/1/2023)
- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.
3. Jumat (3/2/2023)
- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.