d. Dilakukan di tempat sa’i.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6. Tertib
Tertib yaitu ibadah yang dilakukan termasuk rukun haji harus dilaksanakan secara berurutan mulai dari ihram hingga tahallul.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)