Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, keduanya dicegah selama enam bulan sejak tahun lalu.
"Atas nama ini masuk daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/2/2023).
Dalam perkaranya, Chandra Tirta diduga telah menerima uang sebanyak Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat. Uang itu tak hanya diterima Chandra, melainkan turut mengalir ke sejumlah pihak dan korporasi.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali, Selasa (4/10/2022).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 16 saksi, di antaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.