News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Jangan Hadapkan Persepsi dan Data

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta (kanan) saat diskusi bersama Total Politik yang mengangkat tema 'Persepsi Korupsi Merosot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot' di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023). Wayan Sudirta bicara soal merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurutnya jangan hadapkan antara persepsi dan data.

“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.

Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.

Baca juga: Mahfud Sebut Pernyataan Luhut Soal OTT Ikut Pengaruhi Anjloknya IPK Indonesia

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, TII mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 anjlok di angka 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya yakni 38. 

Presiden mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki anjloknya IPK.

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan asset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut hingga saat ini tidak pernah surut.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Presiden mengatakan bahwa survei IPK dari TII beberapa waktu lalu tersebut menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” katanya.

Oleh karenanya Presiden mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan daerah untuk memperbaiki sistem administrasi. Baik itu administrasi pemerintahan maupun sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini