TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah memasuki babak akhir.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun dan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar
Bila menengok ke belakang, Bharada E adalah orang yang ditetapkan pertama kali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Dalam sidang vonis, Bharada E justru menjadi orang yang terakhir mengetahui nasib hukumannya.
Selengkapnya, inilah perjalanan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
- 8 Juli 2022
Brigadir J meninggal dunia setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J adalah satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
- 11 Juli 2022