News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Sidang Etik Richard Eliezer usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Polri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Kadiv Humas Polri mengungkapkan masih menunggu informasi dari Div Propam Polri soal sidang etik terhadap Richard Eliezer.

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri angkat bicara soal pelaksanaan sidang etik kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti diketahui, hakim telah memvonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan belum mengetahui kepastian terkait sidang kode etik terhadap Bharada E.

Ia mengaku masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaannya.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu (sidang etik ke Bharada E) nanti nunggu info dari Propam dulu," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Terpisah, dua analisis terkait nasib Bharada E sebagai anggota Polri disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto dan peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

Baca juga: Penasihat Hukum Richard Eliezer Berharap JPU Tidak Lakukan Banding

Menurut Bambang, status Bharada E sebagai anggota kepolisian sudah tertutup lantaran telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pernyataannya itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur pemberhentian anggota Polri, PP Nomor 1 Tahun 2003 itu wajib menjadi rujukan.

Sehingga, saat pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.

"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Bambang menilai jika tidak ada sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bharada E, maka akan memunculkan preseden buruk di tubuh Polri.

Baca juga: Bibi Brigadir J Menilai Vonis Bharada E Terlalu Rendah

Hal itu, lanjutnya, lantaran Eliezer melakukan tindak pidana karena menerima perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini