TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa menguak fakta bahwa sabu yang diperdagangkan sampai ke tangan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti.
Saat itu, Linda menyampaikan kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal.
Sang jenderal disebut-sebut berasal dari Padang.
"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kasranto pun mengaku merasa aman menjual sabu tersebut. Sebab, merasa dibekingi seorang jenderal.
"Maka dari itu saya kenapa bisa tertarik. Itu karena barang jenderal, aman," katanya.
Mendengar ucapan tersebut, Majelis Hakim pun memastikan apakah Kasranto paham bahwa barang yang dijualnya terlarang.
"Kan tau ini sudah terlarang?" ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Kasranto.
"Tahu," kata Kasranto.
"Kenapa mau?" tanya Hakim Jon lagi.
"Saya salah."
Sebagai informasi, asal narkotika jenis sabu yang dijual Linda melalui Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.