TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkapkan dirinya menyetor hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Totalnya ada empat kali dia menjual sabu melalui Janto, yaitu pada 24 September, 7 November, 9 November, dan 10 November 2022.
"Yang pertama 1 kilo, terus 100 gram, 100 gram, 100 lagi," katanya.
Kasranto mengaku mengambil sabu dari rumah Linda.
"Yang 1 kilo saya ambil sendiri ke rumah Linda," ujar Kasranto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Sabu itu dia jual seharga Rp 500 juta untuk 1 kilogram dan Rp 50 juta bila dijual per 100 gram.
Dia menjual sabu melalui mantan anak buahnya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Untuk hasil penjualan 1 kilogram sabu, diperolehnya dalam bentuk uang tunai.
Uang itu diperolehnya langsung setelah Janto berhasil menjual kepada Alex Bonpis.
Selanjutnya uang itu diserahkan Kasranto kepada Linda Pujiastuti dengan tak lupa membagikan upah kepada Janto.
Kemudian hasil penjualan 100 gram pertama, diperolehnya juga dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai itu kemudian diserahkan Kasranto kepada Linda Pujiastuti di kediamannya.
"Langsung ke Linda. Saya yang mengantar ke rumahnya," kata Kasranto.
Mendengar pernyataan demikian, Majelis Hakim langsung keheranan dengan power yang dimiliki seorang Linda Pujiastuti. Sebab, dia mampu membuat polisi menyetor uang kepadanya.