Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan. Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.
Baca juga: IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
"IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik," ujarnya.
Polda Sulsel Amankan Eks Dirut CLM
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) malam.
Tindakan penangkapan tersebut sebagaimana surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Warta Kusuma Putra.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap lantaran untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti.
Adapun penangkapan Helmut terkait dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Penyidik dikabarkan membawa Helmut ke Bareskrim Polri. Polisi mengamankan yang bersangkutan saat berada di sebuah apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Tindak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana," terangnya.
Sebagai informasi, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengatakan manajemen baru mulai menerapkan era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel tersebut.
“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).