"saya tidak setuju beliau di hukum mati krn beliau hanya membela harkat dan martabat keluarganya. hukum di negeri ini sungguh aneh, org yg menembak berkali2 (Bharada E) hanya d hukum 1.5 th dan tidak di ptdh. RIP Keadilan di Indonesia," tulis akun Nathan Gerald.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Rahman Arifin Sejatinya Punya Daya Kesempatan Tolak Perintah Ferdy Sambo
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah terpidana yang vonisnya paling berat, yaitu dijatuhi hukuman mati.
Adapun vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso juga menyebut, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.
Sementara ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Ferdy Sambo, yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.
Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan petinggi Polri.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Korps Bhayangkara terlibat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.
Baca juga: Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo
Terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama persidangan.
Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lain juga telah mendengarkan vonisnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Putri Candrawathi, ia divonis 20 tahun penjara dan lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dihukum delapan tahun penjara.
Senada dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun.
Mereka terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi