Dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi