Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Namun di sisi lain, PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai instansi tempat bertugas dan jabatannya.
Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Daftar Mobil Mewah Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogya yang akan Dipanggil KPK Buntut Pamer Harta
Berikut rincian tukin pegawai Ditjen Pajak sesuai golongannya:
Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)