Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan banyaknya Lapas yang over capacity atau sesak penghuni di Indonesia.
Mayoritas penghuni Lapas merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Temuan itu pun menjadi sorotan Kompolnas, sebab dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
"Padahal menurut Undang-Undang Narkotika, penyalah guna narkoba itu wajib direhabilitasi," ujar Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto dalam Webinar Series ICJR yang bertuk Diseminasi Audit KUHAP: Masalah Pengaturan Praktik Penangkapan dan Penahanan pada Jumat (10/3/2023).
Begitu Kompolnas teliti lebih lanjut, rupanya anggaran menjadi penyebab utama.
Minimnya anggaran mengakibatkan tak tersedianya panti rehabilitasi di berbagai provinsi.
Baca juga: Kompolnas Terima 308 Keluhan Masyarakat Sejak Januari 2023, Mayoritas Soal Pelayanan Buruk
"Kami coba teliti ke Polda-Polda, ternyata alasan para penyidik: kami tidak rehab karena tidak ada panti rehab di sini. Kalau kami harus ngirim ke panti rehab provinsi lain, kami tidak ada anggaran," kata Benny.
Bahkan anggaran yang tak memadai juga menyebabkan tak adanya tim assessment terpadu.
"Yang menentukan rekomendasi adalah tim assessment terpadu yang terdiri dari dokter, psikolog, psikiater, pakar hukum, kemudian Kejaksaan," ujarnya.
Selain anggaran, tak direhabnya para pengguna narkoba juga disebabkan adanya penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum.
Modus yang paling sering terjadi yaitu dimintai uang agar bisa direhabilitasi.
Baca juga: Kompolnas Turut Awasi Sidang Etik Bharada E di Mabes Polri Hari Ini
"Dimintai duit untuk rehab, merubah pasal rehab. Tidak dikasih, akhirnya ditahan," katanya.
Dari temuan itu, Kompolnas kemudian merekomendasikan agar para penyalah guna narkoba wajib direhabilitasi, alih-alih ditahan dan memenuhi Lapas.
"Menyangkut masalah penyalah gunaan narkoba ini wajib direhab. Tidak ada pilihan lain melalui proses tim assesment terpadu," katanya.