News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E, Ronny Talapessy: Keputusan Tidak Bijaksana dan Merugikan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan fisik terhadap kliennya.

Ronny Talapessy menyangakan putusan tersebut. Kemudian disebutkan bahwa putusan tersebut tidak cukup bijaksana.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com Jumat (10/3/2023).

Ronny kemudian mengungkapkan bahwa tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian. Pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang silahkan, asalkan Eliezer setuju. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," tegasnya.

Ronny menilai bahwa Richard Eliezer dan keluarga juga tidak berkeberatan, karena tema yang diminta oleh pihak media adalah tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tak Beri Tahu LPSK Sebelum Bharada E Diwawancara Stasiun Televisi

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," kata Ronny.

Adapun sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini