News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkoba untuk terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, pada Senin (13/3/2023).

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil yang dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa, menjelaskan bila dalam proses persidangan tak terbukti jeratan pasal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

Hal ini disampaikan ahli saat kuasa hukum Teddy, Hotman Paris bertanya soal bagaimana jika surat dakwaan mencantumkan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika, namun yang terbukti di persidangan justru pasal yang lain.

"Kalau yang didakwakan adalah Pasal 112, dan Pasal 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, apa akibatnya terhadap surat dakwaan? Batal atau tidak?" tanya Hotman ke ahli.

Elwi menerangkan, seandainya pasal yang terbukti adalah pasal yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," kata Elwi.

Sebelumnya Elwi menerangkan bahwa UU Narkotika memiliki delik khusus yang dinamakan delicta propria.

Delik ini hanya bisa dikenakan kepada orang-orang yang punya atau dalam kapasitas tertentu. Delik ini tertuang dalam Pasal 140 UU Narkotika.

Dalam hal kasus narkotika Teddy Minahasa, delik propria mengacu pada penyidik yang punya kapasitas untuk mengamankan barang bukti. 

Sehingga menurutnya, jika ada seorang penyidik yang melakukan pelanggaran dalam hal pengamanan barang bukti, maka pasal yang pas untuk dikenakan adalah Pasal 140 lantaran merupakan delik khusus dalam UU Narkotika bagi jabatan tertentu. 

"Pasal 140 itu adalah delicta propria, hanya bisa dilakukan oleh orang dalam kapasitas selaku penyidik. Jadi kalau seandainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya sebagai penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan 112. 114, akan tetapi tepatnya adalah menurut saya 140," kata dia.

"Kalau seandainya dia melakukan itu dalam kedudukannya sebagai penyidik, maka 140. Maka subjeknya harus dilihat dulu, delik propria itu adalah delik khusus yang subjeknya adalah penyidik," jelas Elwi.

Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini