News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Eks Bupati Purbalingga Tasdi, Mantan Koruptor yang Dikabarkan akan Jadi Stafsus Mensos Risma

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Simak profil mantan Bupati Purbalingga, Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus Mensos Risma.

Lalu, pada tahun 2014-2015 dirinya menjadi Wakil Bupati Purbalingga..

Dilanjutkan Tasdi menjadi Bupati Purbalingga periode 2016-2018, berpasangan dengan Dyah Hayuning Pratiwi atau Tiwi, anak dari Bupati Purbalingga sebelumnya.

Pernah Jadi Sopir Truk

Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi. Simak profil mantan Bupati Purbalingga, Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus Mensos Risma. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Sebelum Tasdi terjun ke dunia politik, sebelumnya ia pernah bekerja serabutan sebagai sopir truk pada masa Orde Baru.

Ia membawa sayur dari lereng Gunung Slamet untuk dibawa ke pasar.

"Tasdi waktu Orde Baru sempat jadi sopir truk, ngangkut sayur dari kaki Gunung Slamet dibawa ke pasar, sering ngompreng," kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC PDIP Purbalingga saat itu, Tongat pada Juni 2018.

Lalu, setelah bergulirnya reformasi, Tasdi banting setir dan mengawali kiprah politik menjadi anggota DPRD Purbalingga periode 1999-2004 dari PDIP.

Sebelumnya Terjerat Kasus Korupsi

Ketika 2,5 tahun menjabat sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi tersandung kasus suap dan gratifikasi dan dovonis hukuman tujuh tahun penjara karena kasus suap megaproyek Purbalingga Islamic Center.

Tasdi ditangkap bersama dengan tiga orang yang berhubungan dengan kasus itu dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya adalah Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, ajudan bupati, dan pihak swasta.

Tasdi dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Momen Haru Megawati saat Pidato Politik di HUT ke-50 PDIP, Singgung Nama Rudy hingga Tasdi

Tasdi diketahui menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini