Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Upaya banding dilakukan karena keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Abdul Haris divonis 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun 8 bulan.
Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun dari tuntutan 6 tahun 8 bulan.
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Respons Wapres Maruf Amin Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Bisa Banding Hingga Kasasi
"Haris dan Suko, JPU (jaksa penuntut umum) banding tanggal 14 (Maret)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).
Sementara ini, tim JPU sedang menyusun memori banding untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Memori banding masih disusun," katanya.
Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan
Pihak Kejaksaan pun menargetkan penyusunan memori banding akan selesai dan dikirim dalam waktu satu pekan sejak pengajuan banding.
"Tujuh hari setelah banding," ujar Fathur.
Vonis Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Kamis (9/3/2023) lalu, mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukum penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan