News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, AKBP Dody Dijadwalkan Sidang Besok

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan) - Irjen Teddy Minahasa akan segera menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (30/3/2023). Besok jadwal sidang AKBP Dody Prawiranegara terlebih dahulu.

- Pukul 13.00 WIB

Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty

- Pukul 13.10 WIB

Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

2. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB

Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023) - Irjen Teddy Minahasa akan segera menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (30/3/2023). Besok jadwal sidang AKBP Dody Prawiranegara terlebih dahulu. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagai informasi, atas perbuatan para terdakwa yang mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, lima kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba, keluarganya membuat surat terbuka. Surat terbuka itu dibacakan sang ayah, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo - Irjen Teddy Minahasa akan segera menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (30/3/2023). Besok jadwal sidang AKBP Dody Prawiranegara terlebih dahulu. (Tangkap Layar)

Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara besok, Senin (27/3/2023), sang ayah yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman membuat surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat terbuka tersebut juga ditujukan untuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Alasan surat terbuka itu, disampaikan karena pihak keluarga merasa sudah putus asa terhadap proses hukum yang berlangsung.

"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang dibagikan pada Minggu (26/3/2023).

Menurut Maman, anaknya itu sudah memberikan seluruh keterangan terkait kasus peredaran narkoba di persidangan.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ungkapkan Prestasinya Dihancurkan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini