News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Kombatan Minta Pemerintah Jangan Kendor Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan.

Untungnya, lanjut Cepi, Menkopulhukam Mahfud MD membuka ke publik. Jika tidak, sangat mungkin hingga pemerintahan ke berganti lagi, transaksi mencurigakan terus bertambah dan tetap gelap. 

"Sekarang, publik menunggu bagaimana tanggungjawab pihak-pihak yang berwenang menangani transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang tersebut. Jangan sampai dikaburkan isu mencari-cari kesalahan kenapa TPPU ratusan triliun diungkap," tandasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavanda saat dipanggil Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 349 triliun yang tertuang dalam LHA (Laporan Hasil Audit) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), jelas dan pasti adalah uang dalam konteks TPPU. 

Komisi III memanggil Kepala PPATK untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (21/03/2023) itu, terkait pernyataan Mahfud MD di media massa bahwa ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun terkait TPPU. 

Pernyataan Mahfud MD pada 8 Maret 2023 itu, berbuntut gaduh politik. Apalagi, menyeruak di tengah isu panas nasional soal pamer kekayaan oknum pejabat maupun keluarganya di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni jajaran Dirjen Bea Cukai (DBC) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DPJ).

Belakangan, pernyataan Mahfud MD jadi terang benderang setelah Kepala PPATK membeberkan kepada Komisi III, soal angka mencurigakan bahkan mencapai Rp349 triliun. PPATK mengakui, dugaan ada TPPU tidak semata-mata tertuju pada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenkeu.

Baca juga: DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu

“Jika itu sudah keluar sebagai produk HA [hasil analasis] dan HP [hasil pemeriksaan], itu tentunya kami sudah berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan, saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

TPPU tersebut dalam konteks transaksi hukum dan ekonomi yang terjadi dalam lingkungan atau terkait instansi Dirjen Bea Cukai.

Antara lain, dalam konteks transaksi ekspor impor. Berikutnya, terkait Dirrektorat Jenderal Pajak, antara lain dalam konteks pemenuhan tax compliance. 

Dalam dugaan TPPU itu, soal pidana predikatnya/asal (core crime-nya), ada pula yang diduga melibatkan oknum oknum di kedua Dirjen tersebut. Artinya, TPPU sebesar Rp349 triliun ini juga diduga melibatkan pihak-pihak di luar ASN Kemenkeu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (18/03/2023), mengatakan, transaksi mencurigakan bisa saja terjadi pelanggaran tindak pidana pabean dan pajak yang justru ditindak oleh aparat Bea Cukai dan pajak.  

Soal PPATK melaporkan LHA dan LHP ke Menkeu, karena dugaan pidana predikat/asal (core crime) terjadi di dua direktorat jenderal di bawah Kemenkeu.  

Kini, yang masih ditunggu publik, kejelasan rincian transaksi mencurigakan Rp349 triliun berlangsung dari tahun 2009 hingga 2023. Siapa saja yang diduga terlibat?

Baca juga: Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

"Itu (transaksi Rp349 triliun -red) tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi, jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore (20/03/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini