TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).
Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu hadir bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Tak lain membahas pernyataan Mahfud MD soal kabar dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Beberapa fakta pun ditemukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.
Berikut sejumlah fakta dalam rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD pada Rabu kemarin seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Mahfud Md Disebut Punya Motif Politik
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku sempat berprasangka jelek atas apa yang dikatakan Mahfud MD tentang transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Karena tak menjelaskan secara lengkap, Benny menengarai Mahfud memiliki motif politik.
"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud."
"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai Pak Mahfud punya motif politik," kata Benny K Harman.
Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.
Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.
Baca juga: Kontroversi Transaksi Rp 349 Triliun: Sri Mulyani-Mahfud MD Akan Dipertemukan, Sikap DPR Terbelah
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujar Benny.
Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.