TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ditolak seluruhnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menolak pengaduan para pengadu seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Kamis (30/3/2023).
Sidang Nomor perkara 6-PKE-DKPP/I/2023 ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Dalam perkara, KPU sebagai Teradu I-VII dan Bawaslu sebagai Teradu VIII-XII.
PKR menilai KPU tidak menjalankan tahapan Pemilu secara profesional. Hal itu lantaran KPU diduga tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR.
Sementara itu, PKR menilai Bawaslu tak konsisten dalam menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Serta dinilai mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.
Lebih lanjut, dalam putusan sidang, DKPP meminta pengadu merehabilitasi nama baik teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Betty Epsilon, Muhammad Afifudin, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Agus Melasz selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Juga merehabilitasi nama baik teradu delapan Rahmat Bagja selalu Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Herwyn J Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Haryono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.
Baca juga: Hari ini DKPP Baca Putusan Sidang Etik Ketua KPU RI Ihwal Pernyataan Sistem Coblos Partai
"Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putus hari ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," sambungnya.