Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob menyoalkan upaya peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Menurutnya, surat kuasa yang diberikan Moeldoko kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan PK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, Mehbob mengatakan surat kuasa yang diberikan Moeldoko kepada kuasa hukumnya sejatinya tertulis tanggal 6 Oktober 2022.
Namun, saat didaftarkan ke PTUN surat kuasa dicoret dari semulanya 6 Oktober 2022 menjadi 2 Maret 2023.
"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya," kata Mehbob di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Sambut Positif Wacana Gabungnya KIB-KKIR, Demokrat Singgung Upaya PK dari Moeldoko
Karenanya, Mehbob meragukan surat kuasa PK kubu Moeldoko.
"Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa? Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.
Dia menduga memori PK yang diajukan tersebut tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko.
"Jadi ini inisiatif lawyernya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.