"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalima tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang."
"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.
Andi Pangerang pun disangkakan pasal berlapis UU ITE.
Baca juga: Capek Diskusi Soal Perbedaan Lebaran Tak Kunjung Usai, Andi Pangerang Mengaku Emosi
Adapun ancaman hukuman yang diterima Andi Pangerang yakni enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A auyat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers yang sama.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah