"Kewenangan anggota partai ada di DPP, kalau kewenangan pemberhentian PAC itu ada di DPD, kewenangan pemberhentian DPC ada di DPP, kewenangan pemberhentian pengurus DPD ada di DPP. Untuk Pemberhentian anak ranting ada di DPC," ungkapnya.
Sementara untuk penetapan pengganti Murad Ismail akan ditentukan melalui rapat bersama DPP.
Baca juga: PDIP Copot Gubernur Maluku Murad Ismail dari Jabatan Ketua DPD Partai
"Kami ingin memberitahukan bahwa besok (hari ini) kami akan menyampaikan informasi terkait hasil rapat bersama DPP," ucapnya.
Lantas siapakah sosok Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dipecat sebagai Ketua DPD PDIP Maluku?
Murad Ismail lahir di Ambon pada 11 September 1961.
Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri.
Dikutip dari Wikipedia, ia memiliki jabatan terakhir sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korps Brimob Polri.
Dirinya merupakan lulusan Akpol yang berpengalaman dalam kesatuan Brimob pada 1985.
Murad Ismail juga pernah menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri, dan Kepala Polda Maluku.
Kemudian, pada 2019 Murad Ismail menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Riwayat Pendidikan
Dikutip dari malukuprov.go.id, berikut riwayat pendidikan Murad Ismail:
- SD Negeri 5 Ambon, 1974
- SMP Negeri 3 Ambon, 1997