News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Periksa Saut Situmorang Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK Saut Situmorang pada hari ini.

Permintaan keterangan ini terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ya untuk klarifikasi aja ya, klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu kan," ucap Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Saut berharap Firli tidak hanya dikenakan sanksi etik, tetapi juga dijerat pasal pidana.

Baca juga: VIDEO Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Informasi Penyelidikan di ESDM

Dia   siap menerangkan apa yang ditanya oleh Dewas KPK, sebagaimana 40 halaman laporan yang sudah dikirimkan sebelumnya.

"Kan intinya potensinya itu kan etik dan pidananya. Nanti seperti apa, kita sudah menyebut dalam 40 halaman laporan kita," kata Saut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari eks pimpinan KPK, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023) lalu.

Mereka menduga Firli Bahuri telah melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewas KPK lebih serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli Bahuri.

Dalam laporan kali ini, koalisi melaporkan Firli atas dugaan membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Dugaan pembocoran yang dilakukan Firli ini, disebut melanggar hukum dan kode etik sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.

"Tentunya kalau kita bicara penegakan hukum ini adalah proses, tapi kan indikasi-indikasi itu kan banyak. Kalau enggak ada kepentingan ngapain dia ke sana, ketemu di sana? Kamu ketemu dengan seseorang kepentinganmu apa? Kamu mau jadi guru sekolah ngajarin dia belajar?" ucap Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Bahkan Saut menyebut, bukan hanya terindikasi dagang perkara, terdapat pula unsur konflik kepentingan apabila benar Firli Bahuri menemui pihak Kementerian ESDM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini