Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adriel Viari Purba, selaku Kuasa Hukum Linda Pujiastuti, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif berharap semua kliennya dijadikan justice collaborator (JC), pada sidang vonis hari ini.
Ketiga terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dijadwalkan menjalani sidang vonis, Rabu (10/5/2023).
Adriel mengatakan, ketiga kliennya itu telah mengungkapkan secara jujur dan lugas soal kebenaran kasus peredaran narkotika itu.
"Pak Dody, Bu Linda, dan Syamsul Ma'arif sudah mengungkapkan secara jujur tidak berbelit-belit. Pak TM kan katanya kemarin berbelit-belit yang memberatkan. Semua secara lugas diungkapkan dalam persidangan," kata Adriel, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Oleh karena itu, kata Adriel, ia berharap para kliennya dijadikan JC.
"Jadi harapan kami Pak Dody, Bu Linda, dan Syamsul Ma'arif hari ini ditetapkan sebagai Justice Collaborator," ucapnya.
Sehingga, jelas Adriel, hal itu juga nantinya akan mempengaruhu vonis hakim terhadap para kliennya agar lebih ringan.
Baca juga: Hari Ini, Linda dan AKBP Dody Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
"Dan konsekuensinya adalah seperti amanat Undang Undang, vonisnya ringan. Itu harapan kami," katanya.
Sebelumnya, sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan digelar, Rabu (10/5/2023) hari ini.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sidang AKBP Dody Prawiranegara bakal digelar lebih dulu daripada Linda.
"Selasa, 10 Mei 2023; 09.00 WIB s/d selesai, agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Mudjono," dikutip Tribunnews.com dari SIPP PN Jakarta Barat, Rabu ini.
Sementara itu, sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti bakal digelar beberapa jam setelah Dody.
Linda dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragi, pukul 11.15 WIB.
"Rabu, 10 Mei 2023. 11:15:00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Ali Said," tertulis dalam SIPP PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Linda telah mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (27/3/2023).
Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," ujuar JPU membacakan tuntutan Linda.
Terkait tuntutan tersebut, JPU mengatakan hal-hal yang memberatkan terhadap Linda yaitu terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan, Dody juga telah mendengarkan tuntutan JPU yakni meminta hakim untuk menghukum terdakwa agar dipenjara 20 tahun.
Selain itu, Dody juga wajib membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya.
Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.