Diberitakan kompas.id, Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Kamar Pidana MA Suhadi selaku ketua beserta Suharto dan Jupriyadi sebagai hakim anggota memutus perkara tersebut pada Selasa (16/5/2023) sore kemarin.
Salah satu anggota majelis kasasi yang juga juru bicara MA, Suharto, pada Rabu (17/5/2023), membenarkan hal tersebut.
”Batal judexfacti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 3,” demikian petikan amar putusan.
Saat ditanya pertimbangan hukum yang digunakan untuk menghukum Henry Surya, Suharto mengungkapkan bahwa hal tersebut nanti akan dijelaskan di salinan putusan.
”Secara umum putusan kasasi MA dalam perkara pidana ada: Kabul, tolak, dan tolak perbaikan. Selain tiga macam tersebut terkadang ada NO atau tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Majelis hakim di PN Jakarta Barat menilai Henry Surya bersalah, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Perbuatan yang didakwakan masuk dalam ranah perdata.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Sebab, sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.