Jika hasil investigasi menunjukkan BW melakukan KDRT, akan ada tindakan tegas dari pihak UNS.
"Kami nunggu hasilnya investigasi dulu. Jika nanti terbukti, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya seperti apa dan peraturan yang ada," bebernya.
Data Laporan KDRT
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam uraian Kemen-PPPA, perempuan lebih rentan mengalami KDRT dibanding laki-laki.
Risiko perempuan mengalami KDRT dari pasangannya 1,34 kali lebih besar dibanding laki-laki dengan pasangannya.
Perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain juga memiliki lebih besar risiko menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
Sementara itu penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kurang maksimalnya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi.