News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuh Tangis, ART asal Pemalang Ceritakan Penyiksaan oleh Majikan di Persidangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kasus penyiksaan ART, Senin (5/6/2023). Kasus ART Siti Khotimah (23) yang disiksa majikannya terjadi di perumahan elit Simprug, Jakarta Selatan.

"Dia (terdakwa) mencekik saya ke lantai, ke tembok. Pernah dipukul pakai kursi plastik sampai pecah. Terus dia juga memakai alat besi. Itu besinya, besi yang di motor. Bibir saya sampai enggak bisa ngomong," katanya.

Seolah tak memberi ampun, sang majikan juga disebut sampai membuat Imah tidur di kandang hewan peliharaan dengan kondisi diborgol dan dirantai.

Bahkan majikannya menuruhnya memakan kotoran hewan.

"Saya disuruh makan kotoran anjing," ujarnya.

Cerita penyiksaan demikian pun dibenarkan oleh para terdakwa sebelum Majelis Hakim menutup persidangan.

Para terdakwa kemudian meminta maaf dalam persidangan yang juga dihadiri ayah Imah itu.

"Saya mau iinta maaf atas nama keluarga besar saya. Saya harap suatu hari nanti bisa berlapang dada. Dan saya harap ke depannya saya menjadi manusia lebih baik lagi," ujar Jane Sander saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

Meski telah meminta maaf, tak lantas berarti perbuatan Jane dan kedua orang tuanya bebas dari jerat hukum.

Dia dan para pelaku lainnya telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kesatu:

Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus Siti Khotimah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini